Kegiatan

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA KALIBARENG MELANTIK PANTARLIH ( Petugas Pemutakhiran Data Pemilih )

PETUGAS PANTARLIH DESA KALIBARENG SIAP MENJALANKAN TUGASNYA.

    Hari ini  Minggu Tanggal dua belas februari tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat Balai Desa Kalibareng Kecamatan Patean kabupaten Kendal  dilaksanakan kegiatan Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih ) Ketua  PPS ( Panitia Pemungutan Suara )Desa kalibareng  Bapak SUSILO, menjalankan tugas melantik tujuh petugas PANTARLIH Desa kalibareng( atas Nama KPU)

Kegiatan yang dihadiri, Pemerintah Desa (Kepala Desa )

Ketua BPD

PKD ( Pengawas Kelurahan / Desa)

Babinsa

Babinkamtibmas.

Tujuh Petugas Pantarlih dan rohaniawan.

   Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemilihan umum, pantarlih merupakan petugas pemutakhiran data pemilih. Petugas yang dibentuk untuk pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih saat tahapan Pemilu.

 

Struktur PPS Desa Kalibareng

1.Ketua               : Susilo

2.Anggota           : Musrifin

3.Anggota           : Suro Mugiyono

Sekretariat

1.Slamet Susilo

2.Dwi Setyo Suhariyanto

3.Mohamad Robi Ikhsan

Pengawas Kelurahan/Desa

Nur Cahyono.

Peserta Yang di lantik menjadi pantarlih ( Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)

1. Susianah

2. Wagiyah

3. Diyah Astuti Nur Khasanah

4. Wahyu Widi Hastuti

5.Feri Ardianto

6.Gunardi

7. Ali Usman

acara dilanjutkan  Upacara Apel Kesiapan Pantarlih.

 

    Ketua PPS Desa kalibareng sebelum membacakan sambutan dari KPU, menyampaikan kepada peserta Apel kususnya kepada petugas Pantarlih ( Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ) Bahwa semua saja yang menjadi Pantarlih diharapkan lebih teliti didalam melakukan pendataan, bukan hanya itu petugas  Pantarlih Harus Sopan dan Ramah, jangan terburu-buru didalam  melakukan pendataan agar data yang panjenengan hasilkan akan valid, kalau data dari Petugas Pantarlih bisa valid maka yakin pelaksanaan pemilu akan lebih baik. Apalagi  Pantarlih di suguhkan dua teknis pendataan (Online dan manual) lanjut ketua.

Petugas Pantarlih langsung Coklit kepada Lima tokoh Masyarakat untuk sample.

 

 

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               

 

 

dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat. Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pantarlih: Pengertian, Tugas dan Kewajibannya dalam Pemilu", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/12/18/01000031/pantarlih--pengertian-tugas-dan-kewajibannya-dalam-pemilu.
Penulis : Issha Harruma
Editor : Issha Harruma

Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Share :

Cuaca Hari Ini

Kamis, 21 November 2024 18:54
Hujan Sedang
30° C 26° C
Kelembapan. 83
Angin. 0.84