PPID Kalibareng

Profil PPID

1.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi download

 Tugas pokok PPID Desa Kalibareng adalah sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID SKPD;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi informasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang di kecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi ; dan
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh masyarakat.

Fungsi PPID Desa Kalibareng yaitu:

  1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh SKPD lingkup pemerintah desa;
  2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang di peroleh dari seluruh SKPD lingkup pemerintah desa;
  3. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
  4. Memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi.    

ATASAN PPID

Tugas Atasan PPID yaitu :

Melakukan pembinaan dan memberikan arahan dalam hal perencanaan informasi dilingkungan Pemerintah Desa Kalibareng;

Fungsi atasan PPID yaitu :

  1. Pembinaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dari seluruh SKPD;
  2. Pemberian arahan kepada SKPD dalam pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi
  3. Pemberian arahan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  4. Perwakilan badan publik pemerintah daerah dalam sengketa informasi publik;
  5. Pemberian persetujuan kepada PPID Desa kalibareng atas informasi dan dokumentasi yang dapat diakses/diberikan kepada pemohon informasi;
  6. Pemberian rekomendasi kepada PPID Desa kalibareng atas hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan;
  7. Penerima keberatan atas penolakan dari pemohon informasi publik;
  8. Pemberian tanggapan atas keberatan yang di ajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis; dan
  9. Pemberian persetujuan atas pertimbangan PPID Desa kalibareng terkait dengan setiap kebijakan yang di ambil untuk memenuhi hal setiap pemohon informasi .

 

KETUA PPID

Tugas ketua PPID yaitu :

Mengkoordinasikan perencana, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelayanan informasi dan dokumentasi ;

Fungsi ketua PPID :

  1. Pelaksanaan koordinasi perencanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  2. Pelaksanaan koordinasi pengolaan informasi dan dokumentasi;
  3. Pelaksanaan koordinasi pelayanan informasi dan dokumentasi;
  4. Pelaksanaan koordinasi pengendalian  pengelolaan informasi dan dokumentasi.;

BIDANG PELAYANAN DAN PENGELOLAAN INFORMASI

Tugas Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi yaitu :

Memberikan pelayanan informasi publik dan mengelola informasi sesuai dengan mekanismen internal PPID.

Fungsi Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi yaitu :

  1. Menyiapkan dan membangun fasilitas layanan bidang informasi publik;
  2. Menyiapkan system pelayanan dan pengelolaan informasi publik;
  3. Penyedian informasi dalam rangka pelayanan informasi publik;
  4. Penyempaian dan pemeliharaan informasi publik.

 

BIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

Tugas Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu :

Melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi.                                       

Fungsi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu :

  1. Memfasilitasi para pihak dalam upaya mengatasi dan memecahkan permasalahan informasi publik;
  2. Memotivasi para pihak dalam upaya mencari jalan terbaik menyelesaikan  permasalahan informasi publik;
  3. Mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi;
  4. Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi;
  5. Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi.

 

BIDANG PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMENTASI INFORMASI

Tugas Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi yaitu :

Mengolah data yang akan disajikan sebagai informasi publik, melakukan klasifikasi jenis informasi dan mendokumentasikan informasi yang telah dikuasai.

Fungsi Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi Yaitu :

  1. Pelaksanaan perencanaan program pengolahan Informasi;
  2. Pelaksanaan perencanaan program di bidang dokumentasi informasi;
  3. Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi public;
  4. Inventarisasi, pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
  5. Menghimpun informasi publik dari seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Desa Nusa Tenggara Barat;
  6. Penataan,  penyimpanan dan pengolahan informasi publik yang diperoleh dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Desa Nusa Tenggara Barat;
  7. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik.

 

2. Profil Pemerintah Desa download

3. Visi Misi Pemerintah Desa download

VISI MISI

VISI

 “AAMIIN (Amanah, Akuntabel, Motivatif, Inspiratif, Inovatif dan Normatif)”.

MISI

  1. Optimalisasi unsur pemerintahan desa dan lembaga-lembaga desa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana dijabarkan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang DESA.
  2. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan ruang yang luas bagi partisipasi masyarakat dalam proses perumusan APBDesa hingga evaluasi kebijakan.
  3. Pendampingan dan dukungan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat untuk mewujudkan SDM yang berdaya saing, religius dan berbudi pekerti luhur melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, kesetaraan gender, olahraga, keagamaan, kesenian dan adat budaya.
  4. Penggalian potensi dan inovasi-inovasi berbasis potensi lokal desa dengan mengoptimalkan sumber daya di desa Kalibareng serta keterpaduan pembangunan infrastruktur.
  5. Pengembangan sumber daya dan berbagai jenis usaha yang sudah berjalan di desa Kalibareng dengan mendorong pertumbuhan, fasilitasi, dan perlindungan bagi pelaku ekonomi, industri kreatif dan UMKM.
  6. Melaksanakan segala kegiatan dengan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dengan tetap melestarikan kearifan lokal sebagai jati diri, pencegahan terjadinya konflik sosial melalui peningkatan pemahaman kebhinekaan, peningkatan kerukunan, memperluas toleransi dan menupuk kembali semangat gotong-royong.