Kalibareng - PEMBENTUKAN DAN PELANTIKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ( P2KD ) PILKADES SERENTAK KABUPATEN KENDALTAHUN 2022 DESA KALIBARENG TAHU

PEMBENTUKAN DAN PELANTIKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ( P2KD ) PILKADES SERENTAK KABUPATEN KENDALTAHUN 2022 DESA KALIBARENG TAHU

SOSIALISASI PERBUP 31 TAHUN 2022 TANGGAL 02 JUNI 2022 TENTANG PENETAPAN TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK KABUPATEN KENDAL TAHUN 2022

 Sosialisasi Peraturan Bupati Kendal Nomor 59 Tahun 2019, Perbub 31 tahun 2022 tanggal 02 Juni 2022 tentang mikanisme Pilihan Kepala Desa serentak tahun 2022 hari ini Selasa tanggal 14 Juni Tahun 2022 bertempat di balai Desa Kalibareng kecamatan Patean kabupaten Kendal.

Hadir dalam rapat, Camat Patean berserta Tim

                        Koramil patean berserta Anggota

                        Kapolsek Patean berserta Anggota

Tomas, Toga danLembaga Desa Kalibareng

agenda

1. Pembukaan

2 menyanyikan  lagu Indonesia Raya

3.Do'a

4. Sambutan - Sambutan

5. Sosialisasi Perbub 31 tahun 2022

DASAR HUKUM :

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa .

Keputusan Bupati Kendal tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kendal Tahun 2022 dalam Kondisi  Bencana Non Alam  Corona Virus Disease 1019.

        Sosialisasi Perbup 31 tahun 2022 yang di sampaikan oleh Kasipem( Kasi pemerintahan ) kecamatan Patean ( Bapak EKO SUPRIYONO )

Bahwa mikanesmi dan Penetapan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kendal sesuai dengan Keputusan  Bupati Kendal Nomor 141/30/2022. Disampaikan juga bahwa kepanitiaan PILKADES menjadi tiga :

1. Panitia Pemilihan Kabupaten

2. Tim Pengawasan dan Pengendali sub kepanitiaan Kecamatan

3. P2KD ( Panitia pemilihan Kepala Desa

   Sesuai Peraturan Bupati/ Perbub nomor 59 tahun 2019, Perbup 31 tahun 2022 tanggal 02 juni 2022. Keputusan Bupati Kendal

NOMOR : 141/30/2022

TENTANG

PENETAPAN JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK KABUPATEN KENDAL TAHUN 2022

  Pada intinnya tahun 2022 ini kabupaten Kendal akan mengadakan pemilihan kepaka desa serentak sejumlah 60 desa, dari 60 desa yang akan mengadakan pemilihan  kepala desa serentak  diantaranya adalah desa Kalibareng. Pada tahun 2022 tepatnya di bulan Desember kepala desa kalibareng ( BAPAK SUHARTOYO ) sudah purna tugas. Lanjut pak Eko didalam penyampaian sisialusasi. Maka dari itu Desa Kalibareng harus mengadakan pemilihan Kepala desa untuk masa jabatan  tahun 2022 sampai dengan tahun 2028.

  BPD ( Badan Permusyawaratan Desa) membentuk P2KD sebagai pelaksana kegiatan dan bertugas melaksanakan penjaringan, penyaringan, bakal calon kepala Desa setelah itu P2KD ( Panitia Pemilihan Kepala Desa )  melaksanakan pemungutan suara dan P2KD wajib menjalankan tahapan-tahapan Pilkades sesuai Peraturan  yang berlaku.

 STRUKTUR. PENITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, Desa Kalibareng

1.Ketua                              : Hartono

2.Sekretaris                        : Dwik Setyo Suhariyanto

3.Bendahara                       : Susilo

4.Anggota                          : Sunoto

5.Anggota                          : Hery Wahyu Hidayat.

  Setelah terbentuk P2KD ketua BPD Desa Kalibareng ( Bapak SUMARNO ) Melantik dan mengambil sumpah kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Kalibareng ( P2KD )

AYOOO ! IKUTI PERKEMBANGAN / TAHAPAN TAHAPAN P2KD DESA KALIBARENG. SEMOGA AWAL SAMPAI AKHIR PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DESA KALIBARENG SUKSES. AAMIIN

 GUNAKAN HAK PILIH ANDA !!!!!!!!

mohon maaf bila mana ada kata kata dan penulisan yang kurang baik dan benar....

 

 

 


Dipost : 14 Juni 2022 | Dilihat : 2094

Share :