ADAT AKAN TERJAGA DI DESA KALIBARENG.
Kepala Desa Kalibareng Bapak Suwanto membentuk Lembaga Adat Desa Kalibareng Kecamatan Patean kabupaten Kendal, pada hari Rabu tanggal 02 Juli tahun 2025 bertempat di balai Desa Kalibareng kepala desa menghadirkan Lembaga Desa Kalibareng , RT,RW,BPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan karang Taruna. keterwakilan Lembaga dan Tokoh diharapkan rapat pembentukan Lembaga Adat ini akan bermanfaat untuk masyarakat Desa Kalibareng Pada kususnya.
Rapat yang di awali dengaan Pembukaan dengan pembacaan Basmalah dan dilanjutkan Penyampaian Maksut dan tujuan terbentuknya Lembaga Adat Oleh Bapak Kepala Desa Kalibareng.
Pembentukan Lembaga Adat Desa Kalibareng memiliki maksud dan tujuan yang erat kaitannya dengan pelestarian nilai-nilai budaya lokal serta penguatan struktur sosial masyarakat desa. Meskipun informasi spesifik tentang Desa Kalibareng belum ditemukan secara langsung, secara umum pembentukan lembaga adat desa diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan memiliki maksud serta tujuan sebagai berikut:
Mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat Tradisi atau adat yang telah ada secara turun-temurun.
Menjaga dan melestarikan adat istiadat, nilai budaya, dan kearifan lokal yang menjadi identitas desa.
Mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang berbasis pada nilai-nilai lokal dan partisipatif.
Melestarikan dan mengembangkan adat istiadat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan hukum nasional.
Menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat dan penyelesaian konflik sosial.
Menjaga identitas dan jati diri desa, termasuk dalam pelaksanaan upacara adat, tata kelola sosial, dan pengambilan keputusan berbasis musyawarah.
Memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan wilayah adat. Lanjut Kepala Desa.
Setelah semua memahami penjalesan yang di sampaikan Oleh Bapak Kepala Desa kalibareng merucut ke nama-nama yang akan mengemban aman menjadi Lembaga adat Desa Kalibareng
Dan Lembaga Adat desa Kalibareng Di Beri Nama ( SETYA BARENG LESTARI )Tindak Lanjut Dari pembentukan Lembaga Adat yang di laksanakan pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 ini akan di tuangkan didalam Peraturan Desa ( Perdes )dan Peraturan Kepala Desa untuk menjadi Dasar dan petunjuk pelaksanaan kegiatan.
Sesuai dengan Undangan dan MMT yang terpampang di depan bahwa rapat dilanjutklan Pembentukan Memetri Desa Yang akan di selenggarakan Tanggal 18 Juli Tahun 2025 yang bertepatan pada hari Jumat Manis tanggal 22 Muharam 1447 H.bertempat di Makom Simbah Kiyai Ageng Bareng alamat Dusun kalibareng Rt 03 Rw 01 Desa Kalibareng kecamatan Patean. Simbah Kiyai ageng Bareng Merupakan
Simbah Kiyai Ageng Bareng merupakan bentuk penghormatan dan rasa syukur masyarakat Desa Kalibareng kepada tokoh pendiri desa mereka. Beliau dikenal sebagai sosok yang bubak kawit atau perintis awal Desa Kalibareng, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.
Doa bersama dan tasyakuran di maqom (makam) Simbah Kiyai Ageng Bareng.
Silaturahmi antarwarga yang mempererat kebersamaan dan gotong royong.
Kegiatan spiritual dan budaya yang diinisiasi oleh tokoh masyarakat, ulama, dan pemerintah desa.
Tradisi ini bukan sekadar ritual, tapi juga menjadi pengingat bahwa kemajuan desa tidak lepas dari perjuangan para pendahulu.
Share :