Kalibareng - DESA KALIBARENG MEMBENTUK TIM RPJMDES TAHUN ANGGARAN 2022 SAMPAI DENGAN TAHUN 2028

DESA KALIBARENG MEMBENTUK TIM RPJMDES TAHUN ANGGARAN 2022 SAMPAI DENGAN TAHUN 2028

 MUSYAWARAH DESA

PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

( RPJMDES) PEREODE 2022 - 2028

 

   Untuk membentuk suatu pemerintah yang terarah sesuai perundang-undangan yang berlaku,  dimasa Kepemimpinan Bapak SUWANTO Kepala Desa Kalibareng Periode 2022 sampai dengan 2028 maka di perlukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa( RPJMDes) Kegiatan ini sudah menjadi kewajiban bagi kepala desa yang baru untuk menentukan arah pembangunan Desa selama masa jabatannya dan yang sudah dilaksanakan oleh Kepala Desa Kalibareng sebelumnya. Kegiatan pembentukan TIM penyusun RPJMDes Desa Kalibareng sudah terbentuk. Tim Penyusun RPJMDes yang nantinya akan melaksanakan tugas untuk menginventarisasi, mendata menginput usulan dari masyarakat kedalam rancangan RPJMDes Desa Kalibareng tahun 2022- 2028.

   Dasar Hukum yang mendasari penyusunan RPJMDesa yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa disebutkan perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat.
 
Kegiatan yang diselenggarakan pada hari Senin tanggal 16 Januari tahun 2023 bertempat dibalai Desa Kalibareng yang mana  melibatkan semua lembaga Desa Kalibareng tanpa terkecuali, BPD, RT/RW,TOGA-TOMAS,LINMAS,TOKOH PEMUDA,TOKOH PEREMPUAN, Pendamping Desa, dan MUSPIKA Kecamatan Patean. di awali sambutan Dari Kepala Desa Kalibareng SUWANTO  menyampaikan  bahwa RPJMdes harus melibatkan semua masyarakat agar usulan dari masyarakat bisa terakomodir di dalam RPJMDes,  diawali dari Musyawarah tingkat RT, musyawarah tingkat Dusun( Musdus) bisa juga lembaga lembaga Desa lainnya.   Dikandung maksud arah pembangunan nantinnya sesuai dengan aspirasi masyarakat Desa Kalibareng tanpa terkecuali, beliau  juga  berpesan usulan - usulan bisa diselaraskan dengan VISI dan MISI lanjutnya.
 
  Sebagai Narasumber / materi RPJMDes ( JOKO ISWANTO ) pendamping  Desa, beliau menyampaikan bahwa sangat penting Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, karena dengan RPJMDes arah pembangunan Desa jangka waktu 6 tahun kedepan akan terarah dan kebijakan akan sesuai dengan aspirasi Masyarakat, juga senergi dengan arah pembangunan Kabupaten. Perlu di perhatikan adalah semua usulan yang di tuangkan kedalam RPJMDes harus disesuaikan dengan VISI MISI Kepala Desa. Dan nantinnya semua usulan akan di golongkan menjadi lima arah pembangunan Desa 1. bidang Pemerintahan 2. Bidang Pembangunan 3. Bidang pembinaan 4. Bidang Pemberdayaan dan yang ke 5  bidang penangulangan bencana.
 Sesuai dengan peraturan tentang  pembentukan Tim Penyusun RPJMDes, maka Ketua BPD Desa Kalibareng Bapak SUMARNO memimpin, untuk membentuk Tim RPJMDes Desa Kalibareng pereode tahun 2022 - 2028.
adapun personil  tim penyusun RPJMDes  disepakati ada 11 orang, diambil dari berbagai unsur antara lain, lembaga desa  Toga -Tomas dan keterwakilan perempuan, mekanisme pembentukan Tim RPJMDes Desa Kalibareng  yang di pendu oleh Ketua BPD desa Kalibareng dengan cara VOTING  ( penunjukan nama calon tim penyusun dari peserta dan disepakati oleh peserta  dan di tawarkan kepada semua peserta Musyawarah, apabila peserta musyawarah sepakat dengan nama yang di ajukan maka nama tersebut yang akan masuk tim penyusun RPJMDes, setelah terdapat 11 orang maka dibuatkan berita acara dan dibuatkan SK oleh Kepala Desa Kalibareng.  STRUKTUR TIM RPJMDes Desa Kalibareng sebagai berikut :
 
1. Pembina   - Suwanto                      Kepala Desa
2. Ketua       - Raynawati                    Sekertaris Desa
3. Sekertaris - Dwi Setyo Suhariyanto  dari unsur Perangkat
4. Anggota   - Hartini                          dari unsur Perempuan
5. Anggota   - Suyadi                         dari nunsur Lembaga
6. Anggota   - Ruba'i                          dari unsur  Lembaga
7. Anggota   - A.Untung                     dari unsur Tokoh Agama
8. Anggota   - Ahmad Kusmadi            dari  unsur Lembaga
9. Anggota   - Sucipto                        dari unsur Pemuda
10. Anggota - Jumari                          dari unsur Tokoh Masyarakat
11. Anggota - Ahmad Rodli                 dari unsur Lembaga
  Dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah Kepala Desa Terpilih dilantik, maka RPJMDes harus sudah di Sahkan.
 
 Ucapan terimakasih dan selamat atas terbentuknya TIM penyusun RPJMdes Desa Kalibareng semoga  sukses didalam menjalankan tugas, bisa membawa aspirasi masyarakat dan dengan ini semoga Desa kalibareng akan  lebih baik, transparan dan kridible.
 
 Web. Resmi Desa Kalibareng
 
 Kameramen       Slamet Susilo
 pembuat berita  Slamet Susilo

 mohon maaf apabila terdapat  penulisan, bahasa, kurang baik dan benar.


Dipost : 16 Januari 2023 | Dilihat : 403

Share :