BLT DD ( bantuan langsung tunai )) yang bersumber dari dana Desa ( DD ) Desa Kaibareng Kecamatan Patean Kabupaten kendal.
Mikanisme dalam merealisasikan BLT DD, Desa Kalibareng melakukan tahapan tahapan di antarannya:
Desa Kalibareng membuat Perdes Perubahan APBDES dan –perkades maksimal tanggal 25 April 2020. Dengan melampirkan :
1.SK penetapan penerima BLT. sebelum SK di tetapkan hal yang perlu di lakukan.
b.membuat surat Tugas tim pendataan
c.Membuat Form survaey
Kesimpulan : SK penerima BLT sebagai dasar perubahan APBDES.
Setelah melalui rangkaian ( mikanisme ) dan proses dari pendataan yang dilakukan oleh Ketua RT setempat, serempak di Desa Kalibareng, maka Musdes ( Musyawarah Desa )Menetapkan Lima puluh delapan (58 )calon penerima dana bantuan langsung Tunai(BLT DD ) dari 58 RTS penerima BLT DD’di Desa Kalibareng Kecamatan Patean Kabupaten kendal.tentu saja warga yang tidak mampu sesuai Kreteria, dengan semboyan warga ( yang layak dan patut) mendapatkan BLT Desa.
Dari berbagai kreteria diantarannya, Kepala Keluarga yang kehilangan Pekerjaan, Matapencaharian, Keluarga Miskin, Keluarga Miskin Yang mempunyai Penyakit Menahun, keluarga miskin yang tidak mendapatkan bantuan PKH, BPNT, Kartu Prakerja,
Rapat yang di selengarakan Hari ini saptu tanggal 25 April 2020 bertempat di balaidesa Kalibareng
Hadir , Kepala Desa Kalibareng beserta Perangkatnya
Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )Dan Anggotannya
Camat Patean yang di wakili oleh Kasi PMD
Ketua RT/ RW Desa Kalibareng
dengan ini pemerintah Desa Kalibareng akan memberikan BLT DD kepada warga yang terdampak Covid-19 Baik secara langsung dan tidak langsung sejumplah 58 RTS.
Share :