Berita

" AYOO BERDONASI " TANGGAP BENCANA TANAH LONGSOR DESA KAIBARENG, MEMBUKA LINE DONASI: BANK BRI : 7528-01-013491-53-6 a/n PEDULI KALIBARENG

KALIBARENG.DESA.ID

"KALIBARENG BERDUKA”

POSKO BENCANA TANAH LONGSOR DUSUN KEMLOKO DESA KALIBARENG, KECAMATAN PATEAN, KENDAL.

 

Kepala Desa Kaibareng, Bapak SUHARTOYO Membentuk Panitia penanganan bencana Di Dusun Kemloko Desa Kaibareng Untuk Mengkoordinir, menapung dan menyalurkan Banntuan berupa Barang .dan Membuka Regkening bagi masyarakat yang mau BERDONASI  Melalui Regkening BRI »

         Perlu kami membentuk kepengurusan didalam menangani tanggap bencana yang terjadi di Desa

Kalibareng pada hari Saptu tanggal 06 Februari Tahun 2021 yang mengakibatkan 5 rumah dibongkar dan 2 rumah terancam Relokasi, Suyati ( Rumah semi Permanen ) Samiun (Rumah Permanen )  Senin ( Rumah Permanen ) Dan Pramono ( Rumah Permanen )  sudah tidak mempunyai Tempat Tinggal Lagi ,

Dengan kejadian Tanah longsor di Dusun Kemloko Desa Kalibareng Pada hari Saptu tanggal 06-02-2021 Pukul 11.00 WIB, disamping mengenahi permukiman juga meluluh lantakkan Lahan pertanian milik warga ( Tanaman Jagun dan sengon ) dan tanaman lainnya.

                Atas kejadian tersebut Kurban jiwa tidak ada namun Kerugian mencapai Ratusan Juta Rupiah

MAKA DARI ITU ATAS NAMA PEMERINTAH DESA KALIBARENG dan WARGA MASYARAKAT DESA KALIBARENG MENGHARAPKAN DO’A DAN BANTUAN KEPADA: TEMAN, SAUDARA DAN DIMANAPUN BERADA ,UNTUK BERDONASI  BAIK BERUPA BAHAN KEBUTUHAN POKOK, YANG SECARA LANGSUNG BISA KE POSKO BENCANA ALAM YANG BERALAMAT DI JALAN , KEMBAR MERTO NO 05, RT 005 RW 002 DUSUN KEMLOKO   DESA KALIBARENG, KECAMATAN PATEAN, KABUPATEN KENDAL, JAWA TENGAH. ATAU BISA LEWAT, LINE DONASI BANK BRI : 7528-01-013491-53-6. a/n PEDULI KALIBARENG

KONFIRMASI DONASI  ( MUNTOHAR ) WA : 087 832 568 664

                                            ( JUMANTO )     WA : 0853 9057 2001

Bantuan anda sangat berarti dan berguna untuk meringankan beban MEREKA

KAMI SEGENAP PENGURUS DAN PEMERINTAH DESA KALIBARENG BERKUAJIBAN MENYALURKAN BANTUAN DARI ANDA, DAN APABILA ADA YANG MENGATASNAKAN PEDULI KALIBARENG YANG TIDAK MELALUI  REGKENING DI ATAS KAMI TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.

 

Dengan ini Kami Sampaikan pula SK Kepengurusan PEDULI KALIBARENG :

 

 



LAMPIRAN

:

KEPUTUSAN KEPALA DESA KALIBARENG

 

 

NOMOR

:

140/ 4 / 2021

 

 

TANGGAL

:

10 FEBRUARI 2021

                                                                                                                                                                                                               

SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM SIAGA BENCANA

DESA KALIBARENG

NO

NAMA

JABATAN DALAM DINAS

JABATAN DALAM TIM

1.

SUHARTOYO

KEPALA DESA

PENANGGUNG JAWAB

2.

JUMANTO

TOKOH MASYARAKAT

KETUA I

3.

SUSANTO

TOKOH MASYARAKAT

KETUA II

4.

FERI ADIANTO

TOKOH MASYARAKAT

SEKRETARIS I

5.

PURWANTO

TOKOH MASYARAKAT

SEKRETARIS II

6.

MUNTOHAR

TOKOH MASYARAKAT

BENDAHARA I

7.

NUR MANTORO

TOKOH MASYARAKAT

BENDAHARA II

8.

SUMARDI

KARANG TARUNA

ANGGOTA

9.

ABIMANYU

KARANG TARUNA

ANGGOTA

10.

KUSNO

KARANG TARUNA

ANGGOTA

11.

SUSILO

KARANG TARUNA

ANGGOTA

                                                                                                               

                                                                               KEPALA DESA KAIBARENG

 

                                                                                                 C ttd

 

                                                                                        SUHARTOYO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA KALIBARENG

NOMOR : 140 / 4 / 2021

 

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM SIAGA BENCANA DESA KALIBARENG

 

KEPALA DESA KALIBARENG,

Menimbang   : a.  Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang siap siaga terhadap bencana dan terkoordinasinya setiap upaya penanggulangan bencana berbasis masyarakat di Desa Kalibareng, perlu di bentuk Tim Siaga Bencana ;

  1. bahwa wilayah Desa Kalibareng memiliki letak geografis yang memungkinkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan desa ;
  2. bahwa mengingat kondisi wilayah yang rawan bencana dan perlunya melindungi warga dari ancaman bencana, maka perlu disusun rencana untuk pengurangan resiko bencana ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,b, dan c maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Kalibareng tentang Pembentukan Tim Siaga Bencana Desa Kalibareng.

Mengingat     : 1.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 421);
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5234);
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan  Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
  17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
  21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);
  22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  23. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012);
  24. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2020 tentang
  25. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 1 Seri E No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 152);
  26. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2020 Nomor 14);
  27. Peraturan Bupati Kendal Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 46 Seri E No. 41);
  28. Peraturan Bupati Kendal Nomor 80 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 80 Seri E No. 47);
  29. Peraturan Bupati Kendal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2017 Nomor 6);
  30. Peraturan Bupati Kendal Nomor 50 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2018 Nomor 50);
  31. Peraturan Bupati Kendal Nomor 80 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 80 Seri E No. 47);
  32. Peraturan Bupati Kendal Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kendal;
  33. Peraturan Bupati Kendal Nomor 75 Tahun 2019 tentang Standarisasi Biaya Dalam Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2019 Nomor 76);
  34. Peraturan Bupati Kendal Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2019 Nomor 81);
  35. Peraturan Bupati Kendal Nomor 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2019 Nomor 82);
  36. Peraturan Bupati Kendal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kendal Tahun anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2020 Nomor 13);
  37. Peraturan Bupati Kendal Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kendal  Tahun 2020 Nomor 74);
  38. Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Kendal  Tahun 2020 Nomor 92);
  39. Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor 900/366/2020 Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Bupati Kendal Nomor 900/15/2020 Tanggal 7 Januari 2020 Tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020;
  40. Peraturan Desa Kalibareng Kecamatan Patean Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2017 – 2022;
  41. Peraturan Desa Kalibareng Kecamatan Patean Nomor 5.a Tahun 2018 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa;
  42. Peraturan Desa Kalibareng Kecamatan Patean Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Desa Kalibareng kepada BUMDesa;
  43. Peraturan Desa Kalibareng Kecamatan Patean Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2021;
  44. Peraturan Kepala Desa Kalibareng Kecamatan Patean Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :

KESATU     :   Membentuk Tim Siaga Bencana dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA       :   Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menghidupkan kembali kearifan lokal dalam upaya Pengurangan Resiko Bencana;
  2. Menyusun rencana aksi masyarakat dalam rangka penanggulangan bencana;
  3. Mensosialisasikan kepada masyarakat meningkatkan kesadaran, kesiapsiagaan dan kemandirian dalam menghadapi resiko bencana;  
  4. Berpartisipasi dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pengurangan Resiko Bencana.

KETIGA      :   Tim Siaga Bencana sebagaimana dimaksud DIKTUM KESATU bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

KEEMPAT   :   Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini  dibebankan pada sumber dana yang sah dan tidak mengikat.

KELIMA      :   Masa Kerja Tim Siaga Bencana di mulai sejak ditetapkannya keputusan ini sampai dengan tanggal 24 Februari 2021.

KEENAM    :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Kalibareng

Pada tanggal 10 Februari 2021

KEPALA DESA KALIBARENG

 

C ttd

 

SUHARTOYO

 

 

 

 

 

*

*

*

Share :

Cuaca Hari Ini

Sabtu, 05 Oktober 2024 01:28
Hujan Rintik-rintik
27° C 25° C
Kelembapan. 83
Angin. 1.07