KALIBARENG.DESA.ID
"KALIBARENG BERDUKA”
POSKO BENCANA TANAH LONGSOR DUSUN KEMLOKO DESA KALIBARENG, KECAMATAN PATEAN, KENDAL.
Kepala Desa Kaibareng, Bapak SUHARTOYO Membentuk Panitia penanganan bencana Di Dusun Kemloko Desa Kaibareng Untuk Mengkoordinir, menapung dan menyalurkan Banntuan berupa Barang .dan Membuka Regkening bagi masyarakat yang mau BERDONASI Melalui Regkening BRI »
Perlu kami membentuk kepengurusan didalam menangani tanggap bencana yang terjadi di Desa
Kalibareng pada hari Saptu tanggal 06 Februari Tahun 2021 yang mengakibatkan 5 rumah dibongkar dan 2 rumah terancam Relokasi, Suyati ( Rumah semi Permanen ) Samiun (Rumah Permanen ) Senin ( Rumah Permanen ) Dan Pramono ( Rumah Permanen ) sudah tidak mempunyai Tempat Tinggal Lagi ,
Dengan kejadian Tanah longsor di Dusun Kemloko Desa Kalibareng Pada hari Saptu tanggal 06-02-2021 Pukul 11.00 WIB, disamping mengenahi permukiman juga meluluh lantakkan Lahan pertanian milik warga ( Tanaman Jagun dan sengon ) dan tanaman lainnya.
Atas kejadian tersebut Kurban jiwa tidak ada namun Kerugian mencapai Ratusan Juta Rupiah
MAKA DARI ITU ATAS NAMA PEMERINTAH DESA KALIBARENG dan WARGA MASYARAKAT DESA KALIBARENG MENGHARAPKAN DO’A DAN BANTUAN KEPADA: TEMAN, SAUDARA DAN DIMANAPUN BERADA ,UNTUK BERDONASI BAIK BERUPA BAHAN KEBUTUHAN POKOK, YANG SECARA LANGSUNG BISA KE POSKO BENCANA ALAM YANG BERALAMAT DI JALAN , KEMBAR MERTO NO 05, RT 005 RW 002 DUSUN KEMLOKO DESA KALIBARENG, KECAMATAN PATEAN, KABUPATEN KENDAL, JAWA TENGAH. ATAU BISA LEWAT, LINE DONASI BANK BRI : 7528-01-013491-53-6. a/n PEDULI KALIBARENG
KONFIRMASI DONASI ( MUNTOHAR ) WA : 087 832 568 664
( JUMANTO ) WA : 0853 9057 2001
Bantuan anda sangat berarti dan berguna untuk meringankan beban MEREKA
KAMI SEGENAP PENGURUS DAN PEMERINTAH DESA KALIBARENG BERKUAJIBAN MENYALURKAN BANTUAN DARI ANDA, DAN APABILA ADA YANG MENGATASNAKAN PEDULI KALIBARENG YANG TIDAK MELALUI REGKENING DI ATAS KAMI TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.
Dengan ini Kami Sampaikan pula SK Kepengurusan PEDULI KALIBARENG :
|
: |
KEPUTUSAN KEPALA DESA KALIBARENG |
||
|
|
NOMOR |
: |
140/ 4 / 2021 |
|
|
TANGGAL |
: |
10 FEBRUARI 2021 |
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM SIAGA BENCANA
DESA KALIBARENG
NO |
NAMA |
JABATAN DALAM DINAS |
JABATAN DALAM TIM |
1. |
SUHARTOYO |
KEPALA DESA |
PENANGGUNG JAWAB |
2. |
JUMANTO |
TOKOH MASYARAKAT |
KETUA I |
3. |
SUSANTO |
TOKOH MASYARAKAT |
KETUA II |
4. |
FERI ADIANTO |
TOKOH MASYARAKAT |
SEKRETARIS I |
5. |
PURWANTO |
TOKOH MASYARAKAT |
SEKRETARIS II |
6. |
MUNTOHAR |
TOKOH MASYARAKAT |
BENDAHARA I |
7. |
NUR MANTORO |
TOKOH MASYARAKAT |
BENDAHARA II |
8. |
SUMARDI |
KARANG TARUNA |
ANGGOTA |
9. |
ABIMANYU |
KARANG TARUNA |
ANGGOTA |
10. |
KUSNO |
KARANG TARUNA |
ANGGOTA |
11. |
SUSILO |
KARANG TARUNA |
ANGGOTA |
KEPALA DESA KAIBARENG
C ttd
SUHARTOYO
KEPUTUSAN KEPALA DESA KALIBARENG
NOMOR : 140 / 4 / 2021
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM SIAGA BENCANA DESA KALIBARENG
KEPALA DESA KALIBARENG,
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang siap siaga terhadap bencana dan terkoordinasinya setiap upaya penanggulangan bencana berbasis masyarakat di Desa Kalibareng, perlu di bentuk Tim Siaga Bencana ;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Tim Siaga Bencana dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut:
KETIGA : Tim Siaga Bencana sebagaimana dimaksud DIKTUM KESATU bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada sumber dana yang sah dan tidak mengikat.
KELIMA : Masa Kerja Tim Siaga Bencana di mulai sejak ditetapkannya keputusan ini sampai dengan tanggal 24 Februari 2021.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Kalibareng
Pada tanggal 10 Februari 2021
KEPALA DESA KALIBARENG
C ttd
SUHARTOYO
*
*
*Share :