ANDA MAU NIKAH...? BACA INI.!
TATA URUTAN BERKAS
CATIN PUTRI
1. Pengantar desa setempat;
2. Blanko model N2;
3. Blanko model N1 ;
4. Blanko model N4 (apabila belum ada pada berkas milik suami);
5. Blanko model N5 (apabila dibawah 21 th);
6. Blanko model N6 (apabila janda/cerai mati);
7. Surat Keterangan wali dari desa setempat (tempet domidili wali nikah);
8. FC KTP Catin dan Wali (terbaru);
9. FC KK Catin dan wali (terbaru);
10. FC akta kelahiran catin terbaru;
11. FC surat nikah ortu
12. Surat Ijin Kawin dari atasan/kesatuan (bagi TNI/Polri);
13. Dispensasi pengadilan (apabila dibawah 19 th);
14. Akta cerai (bagi janda cerai hidup);
15. Akta kematian (bagi janda) cerai mati;
16. Surat Keterangan sehat;
17. Dispensasi Camat (apabila pendaftaran - 10 hari kerja);
18. Sertifikat elsimil
19. pas photo warna backround biru ukuran 2 x 3 = 5 lembar (diutamakan berjilbab)
TATA URUTAN BERKAS
CATIN PUTRA
1. Rekomendasi dari KUA setempat;
2. Pengantar desa setempat;
3. Blanko model N1;
4. Blanko model N4:
5. Blanko model N5 (apabila dibawah 21 th)
6. Blanko model N6 (apabila duda/cerai mati)
7. Surat pernyataan belum menikah (bagi catin jejaka)
8. FC KTP terbaru
9. FC KK terbaru
10. FC AKTA KELAHIRAN
11. Ijin poligami (apabila hendak poligami)
12. Surat Ijin Kawin dari atasan/kesatuan (bagi TNI/Polri)
13. Dispensasi pengadilan (apabila dibawah 19 th)
14. Akta cerai (bagi duda cerai hidup)
15. Akta kematian (bagi duda) cerai mati
16. Surat Keterangan sehat
17. Dispensasi Camat (apabila pendaftaran - 10 hari kerja)
18. pas photo berwarna backround biru ukuran 2 x 3 = 5 lembar.
Persyaratan ini di kutip dari :
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19TAHUN 2018
TENTANG
PENCATATAN PERKAWINAN
Website desa Kalibareng ( kalibareng.desa.id )
Operator Dokar desa kalibareng
Slamet Susilo
Share :