Pada hari Selasa, 30 Juni 2020 pukul 09.00 wib bertempat di Balai Desa Kalibareng telah dilaksanakan Musyawarah Pembahasan RKP Desa Tahun Anggaran 2021 yang dihadiri oleh Bapak Camat Patean, Kasi Pemerintahan Kecamatan Patean, Pendamping Desa, Kepala Desa dan perangkatnya, BPD, Lembaga Desa Lainnya, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Kalibareng.
Pada musyawarah kali ini, Kasi Pemerintahan Kec. Patean menjelaskan bahwa dalam satu tahun ada 3 musyawarah wajib yang harus dilaksanakan yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, Musyawarah RKP Desa dan Musyawarah APB Desa. Musyawarah RKP Desa ini bertujuan sebagai dasar penyususnan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tahun 2021.
Acara dimulai dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Sedangkan acara inti yaitu pengumpulan daftar usulan dari tiap lembaga dan dusun yang nantinya akan dibahas secara intern oleh tim penyusun RKP Desa. Berdasarkan Permendesa No 17 Tahun 2019, Tim penyusun RKP Desa terdiri dari:
Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud paling sedikit berjumlah 7 orang dengan mempertimbangkan kesetaraan dan keadilan gender. Tim Penyusun RKP Desa bertugas untuk mencermati ulang dokumen RPJM Desa, mencermati perkiraan pendapatan desa, menyusun rancangan daftar usulan RKP Desa dan menyusun rencana kegiatan, desain dan RAB kegiatan.
Dengan adanya tim penyusun RKP Desa ini diharapkan terjadi pemerataan baik pembangunan fisik maupun pemberdayaan seperti pelatihan dan sosialisasi agar dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Share :