LENGKAP SUDAH LEMBAGA BPPD DESA KALIBARENG
Kekosongan Anggota BPD Desa Kalibareng kurun waktu satu tahun, anggota BPD a/n. Ali Musafak warga Desa Kalibareng Rt 02/01 dengan masa keanggotaan bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Juli 2025. dikarenakan beberapa hal berkaitan dengan kesibukan saudara Ali Musafak akhirnya mengundurkan diri sebagai Anggota BPD Desa Kalibareng sejak tanggal 20 Januari 2023, sesuai Keputusan Bupati Kendal Nomor 141/32/2023.
Keputusan Bupati Kendal Nomor: 141/363/2023 Tentang peresmian calon anggota Badan permusyawaratan Desa antar waktu terpilih menjadi anggota badan permusyawaratan Desa ( BPD ) antar waktu Desa Kalibareng Kecamatan Patean kabupaten Kendal masa keanggotaan bulan bulan Juli 2029 sampai dengan bulan juli 2025, dengan ini Bupati kendal memutuskan saudara AHMAD NUR SODIKIN, Kendal 12 April 1999 menjadi anggota badan permusyawaratan Desa antar waktu, desa Kalibareng kecamatan Patean kabupaten Kendal, Keterwakilan wilayah II,
Dengan diresmikannya Saudara Ahmad Nur Sodikin oleh Bupati Kendal, lengkap sudah keanggotaan BPD Desa kalibareng berjumlah tujuh Orang. Kegiatan Peresmian Keanggotaan BPD dilaksanakan di Aula Kecamatan Patean pada hari Rabu Tanggal 10 januari 2024 yang di ikuti oleh enam anggota BPD antar waktu dari empat Desa, diantara lain Desa Kalibareng, desa Pagersari, desa Sukomangkli dan Desa Pakesan.
website desa kalibareng
kalibareng.desa.id
Foto : Sunoto
Warta : Slamet Susilo
Share :