Kegiatan

PELANTIKAN KPPS DESA KALIBARENG KECAMATAN PATEAN KABUPATEN KENDAL

KELOMPOK PENYELENGARA PEMUNGUTAN SUARA  ( KPPS ) DESA KALIBARENG DILANTIK DAN DIAMBIL SUMPAH JANJI

Hari ini Kamis tanggal 07 November tahun 2024 bertempat di Balai Desa Kalibareng Kecamatan Patean Kabupaten Kendal hadir dalam pelantikan, Kepala Desa kalibareng, ketua BPD desa Kalibareng, Babinkamtibmas, Babinsa dan PKD Desa Kalibareng, acara yang di awali dengan menyanyikan lagu klebangsaan Indonesia raya , dilanjutkan Do'a, pembacaan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum kabupaten Kendal Tentang penetapan dan pengangkatan kelompok penyelenggara pemungutan suara pada desa kalibareng kecamatan Patean Kabupaten Kendal Untuk Pemilihan Bupati dan wakil bupati dan gubernur danh wakil gubernur tahun 2024, Pengambilan sumpah, penandatangan berita acara pelantikan,pembacaan Pakta Integritas dan sambutan ketua PPS desa kalibareng.

Ketua PPS Desa Kalibareng ( SUSILO ) dalam sambutanya menyampaikan tentang tugas dan vungsi KPPS.

 Anggota KPPS akan bertugas hanya satu bulan, yakni mulai 7 November hingga 8 Desember 2024. KPPS memiliki peran krusial dalam memastikan jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan lancar, jujur, dan adil. 

adapun tugas KPPS adalah :

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Jika peserta pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan langsung kepada peserta pemilu.

3. Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

5. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

7. Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.

Merujuk dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dijelaskan bahwa KPPS berkedudukan di TPS. Kemudian KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan dapat dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara diselenggarakan.

Baca artikel detikjogja, "Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024 Lengkap Wewenang, Kewajiban, Masa Kerja" selengkapnya https://www.detik.com/jogja/pilkada/d-7625072/tugas-kpps-1-sampai-7-pilkada-2024-lengkap-wewenang-kewajiban-masa-kerja.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Share :

Cuaca Hari Ini

Senin, 09 Desember 2024 03:43
Awan Mendung
28° C 28° C
Kelembapan. 87
Angin. 0.91