GUNA MEMENUHI KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH DESA KALIBARENG BEKERJA SAMA DENGAN BPP PATEAN MENGADAKAN PENDATAAN ULANG KEPADA PETANI DI DESA KALIBARENG KECAMATAN PATEAN KABUPATEN KENDAL
Kendal, 8 Oktober 2025 — Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Patean melaksanakan kegiatan pendataan ulang Kartu Tani di Desa Kalibareng sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data petani dan peningkatan ketepatan penyaluran subsidi pupuk.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dan melibatkan penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta perangkat desa setempat. Para petani diminta membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan bukti kepemilikan lahan untuk diverifikasi ulang oleh tim BPP.
Menurut Koordinator BPP Kecamatan Patean, ( Erna Susanti S.Pt) pendataan ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa data petani yang tercatat dalam sistem benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. “Kami ingin memastikan bahwa petani yang berhak mendapatkan subsidi pupuk benar-benar terdaftar dan aktif mengelola lahan pertanian,” ujarnya.
Selain verifikasi data, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi mengenai pentingnya penggunaan Kartu Tani dalam proses pembelian pupuk bersubsidi dan akses program bantuan lainnya dari pemerintah.
Antusiasme petani Desa Kalibareng cukup tinggi, terlihat dari partisipasi aktif mereka dalam proses pendataan. Diharapkan, dengan data yang lebih akurat, penyaluran bantuan pertanian ke depan akan lebih tepat sasaran dan efisien.
Dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran pupuk bersubsidi dan program bantuan pertanian lainnya, pemerintah melalui Kementerian Pertanian menetapkan klasifikasi luas lahan sebagai salah satu syarat utama dalam proses penerbitan Kartu Tani.
Kartu Tani diberikan kepada petani yang memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi pupuk, dengan mempertimbangkan luas lahan yang dikelola. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, klasifikasi luas lahan dibagi sebagai berikut:
Petani kecil: Mengelola lahan kurang dari 2 hektar. Kelompok ini menjadi prioritas utama penerima subsidi pupuk dan bantuan pemerintah.
Pendataan luas lahan dilakukan secara langsung oleh petugas Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) bersama perangkat desa melalui verifikasi dokumen dan pengecekan lapangan. Petani wajib menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan lahan seperti sertifikat, SPPT, atau surat sewa lahan.
Desa Kalibareng, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, dikenal sebagai wilayah pertanian yang sebagian besar lahannya berada di bawah pengelolaan Perhutani. Para petani di desa ini umumnya berstatus sebagai penggarap lahan hutan produksi, yang telah lama dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian secara berkelanjutan.
Dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan produktivitas pertanian, para petani penggarap Perhutani di Desa Kalibareng kini didorong untuk mengikuti pendataan ulang guna memperoleh akses terhadap pupuk bersubsidi melalui program Kartu Tani. Meskipun tidak memiliki sertifikat hak milik atas lahan, para petani tetap dapat didata sebagai penerima subsidi dengan menunjukkan bukti penggarapan aktif, seperti surat izin garap dari Perhutani atau rekomendasi dari lembaga desa.
Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Patean bersama perangkat desa dan petugas Perhutani turut mendampingi proses verifikasi ini, agar para petani penggarap tetap terakomodasi dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Dengan pendataan yang akurat dan dukungan lintas instansi, diharapkan para petani penggarap dapat memperoleh pupuk bersubsidi secara legal dan tepat sasaran.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin akses sarana produksi bagi seluruh petani, termasuk mereka yang mengelola lahan hutan secara produktif dan berkelanjutan.
Share :