Kalibareng - VISITASI PPID Desa Kalibareng

VISITASI PPID Desa Kalibareng

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) Desa Kalibareng kecamatan Patean Kabupaten Kendal     

 

                                                      Kegiatan yang di laksanakan pada Hari senin tanggal 30 Oktober tahun 2023 Pukul 08WIB samppai selesai bertempat di Ruang rapat Ngesti Widhi Setda Kebupaten Kendal

           Hadir didalam rapat tersebut Camat Patean, camat sigorojo dan delapan  camat Lainnya, di Kabupaten Kendal dari wilayah kecamatan yang di undang merupakan kecamatan yang sudah mengikuti PPID, adapun desa yang berkesempatan mengikuti VISITASI ada dua Desa Dikabupaten Kendal, Desa Kalibareng Kecamatan Patean dan desa Ngarianak Kecamatan Singorojo.

         Berdasarkan Surat dari Komisi Informasi Provinsi jawa Tengah Nomor:308/KI-JTG/XI tanggal 18 Oktober 2023 dan di tindak lanjuti oleh Sekretaris daerah Kabupaten  Kendal Perihal Visitasi dan Presentasi Perwakilan Desa di Kabupaten Kendal termasuk badan Publik desa yang lolos penilean tahap 1  pemeringkatan, badan publik Tahun 2023 dan dapat mengikuti tahap ke dua yaitu VISITASI berupa Pressentasi oleh badan publik dan Verifikasi pemeriksaan kelengkapan Dokumen yang di adakan oleh Badan Komisi Informasi jawa Tengah. Dengan Kitreria  tersebut maka Desa kalibareng Kecamatan patean dan Desa Ngarianak kecamatan Singorojo berhak mengikuti tahapan selanjutnya ( VISITASI dan PRESENTASI terkait Dengan PPID Desa masing-masing.

      PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Pengertian PPID:

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu ) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.

 

 

      Rainawati selaku PPID desa kalibareng Presentasi di hadapan Komisi Informasi Jawa Tengah  dan tamu undangan ( UPD ) se kabupaten Kendal, dalam penyampaianya Rainawati Fokus dengan Proses dan Uplood dukomen sesuai dengan Klasifikasinnya :

  1. Pengklasifikasian Informasi yang terdiri dari :
    a.Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    b. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    d. Informasi yang dikecualikan.
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  3. Menyimpan, Mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya ;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala;

 


Dipost : 06 November 2023 | Dilihat : 982

Share :