Detail Badan Usaha Kalibareng

BUMDES " MAJU BARENG "

Desa Kalibareng Kecamatan Patean Kabupaten Kendal'

  1. Berdasarkan hasil musyawarah Desa Kalibareng Kecamatan Patean Kabupaten Kendal merencanakan penggunaan dana Bantuan Keuangan kepada pemerintah Desa tahun 2017 yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah , berupa peningkatan Ketahanan Masyarakat
  2. Desa dengan jenis kegiatan sebagai berikut :
  3. Peryertaan Modal BUMDesa “MAJU BARENG “ Unit Usaha Simpan Pinjam dengan Volume : 1 Unit Usaha, dana yang dibutuhkan sebesar RP 30.000.000,00.
  4. Rencana Swadaya masyarakat sebesar RP.2.100.000,00

Yang di ajukan kepada Yth, Gubernur Jawa Tengah

Up. Dispermasdes, Dukcapi  Provinsi Jawa Tengah

Nomor : 142.43/054.A/KLB.P. Tanggal 22 Mei  2017.

  1. TIM PELAKSANA KEGIATAN ( TPK ) BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK PENINGKATAN KETAHANAN MASYARAKAT DESA

DESA KALIBARENG KECAMATAN PATEAN KABUPATEN KENDAL.

Sesuai hasil Musyawarah desa telah dibentuk TPK  penyertaan modal BUMDESA “ MAJU BARENG” dengan Struktur organisasi sebagai berikut :

Penanggung  jawab                         : SUHARTOYO                    ( Kepala Desa )

Ketua TPK                                            : SUNOTO                            ( Kepala Seksi Pemerintahan )

Sekretaris                                            : SLAMET SUSILO              ( Plh. Sekretaris Desa )

Bendahara                                          : MANISEM                         ( Bendahara Desa )

Pokja Pelaksanaan                           : RAHMAT                           ( Direktur BUMdesa  “MAJU BARENG “

RENCANA PENGGUNAAN DANA

Kegiatan :  Penyertaan Modal BUMDesa “ MAJU BARENG”  dengan Unit Usaha Simpan Pinjam sebanyak 1 Unit Usaha

NO

URAIAN KEGIATAN

VOLUME

SATUAN

HARGA SATUAN

JUMLAH

( RP )

1

Penyertaan Modal BUMDesa

a.       Penyertaan Modal bagi Unit Usahaq Simpan Pinjam

1

Unit Usaha

30.000.000

30.000.000

               

                SUB TOTAL

               

II

Swadaya

a.       Simpan Pinjam

b.      Simpanan Wajib

30

 

 

360

Kali

 

 

kali

10.000

 

 

5.000

300.000

 

 

32.100.000

Sub total II

 

 

 

2.100.000

Juml Total ( 1+II )

 

 

 

32.100.000

               

 

4              KEPUTUSAN KEPALA DESA KALIBARENG NOMOR : 142.43 / 11/ 2017

Tentang : Pembentukan Tim Pelaksanaan Kegiatan dana   bantuan kepada pemerintah Desa Tahun 2017  Guna kegiatan penyertaan Modal BUMDesa “ MAJU BARENG “ Unit Usaha Simpan Pinjam  di Desa Kalibareng  Kecamatan Patean Kabupaten Kendal .

NO

NAMA

JABATAN DALAM DINAS

JABATAN DALAM TIM

1

2

3

4

1

Suhartoyo

Kepala Desa

Penanggung Jawab

2

Sunoto

Kepala Seksi Pemerintah

TPK

3

Slamet Susilo

Plh. Sekretaris Desa

Sekretaris

4

Manisem

Bendahara

Bendahara

5

Rahmat

Direktur BUMDesa “ MAJU BARENG”

Ketua Pokja Kegiatan

 

  1. BERITA ACARA HASIL MUSYAWARAH DESA

Pada Hari ini  Jumat tanggal Sembilan belas bulan Maret dua ribu tujuh belas talah melaksanakan Musyawarah Desa dalam Rangka Pembentukan TPK bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa tahun 2017 ( dengan dim ikuti 29 peserta terdiri dari perangkat Desa, Lembaga Desa , Tim Pengerak PKK Desa .

 

  1. SURAT PERNYATAAN KEPALA DESA : tentang Kesangupan bertangung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan validasi data usulan kegiatan   baik mengenai lokasi,jenis kegiatan dan spesifikasi teknis dalam proposal yang dibuat.

 

  1. PERATURAN DESA KALIBARENG, NOMOR : 5 TAHUN 2017

Tentang : PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA “ MAJU BARENG “ Tanggal 22 Mei  2017.

  1. BERITA ACARA KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD NOMOR : 02 / DS. KALIBARENG 2017

NOMOR  : 05 / BPD KALIBARENG 2017.

  1. Kepala Desa : SUHARTOYO
  2. Ketua BPD : HARTONO

8              BERITA ACARA MUSYAWARAH BADAN   PERMUSYAWARATAN DESA PEMBAHASAN BPD TERHADAP RENCANA PERATURAN DESA

 


Dipost : 2020-12-15 07:44:13 | By kalibareng | Dilihat : 629