Kegiatan

MUSYAWARAH DESA

MUSYAWARAH DESA 

PEMBENTUKAN TIMPENYUSUN RKP DESA TAHUN 2027DU RKP TAHUN 2028

DESA KALIBARENG KECAMATAN PATEAN KABUPATEN KENDAL 

Kegiatan yang di selenggarakan pada hari ini Selasa 23 juni tahun 2026 bertempat di balai Desa kalibareng Kecamatan Patean kabupaten Kendal Pemerintah Desa Kalibareng menyelenggarakan Musyawarah Desa pembentukan Rencana Kerja Pemerintah (RKP ) Desa Kalibareng tahun 2027, DU RKP Desa tahun 2028. Musyawarah RKPDes tahun 2027 Desa Kalibareng di hadiri:

1. Camat Patean

2. Babinkamtipmas dan babinsa

3.Perangkat Desa 

4. Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat

5. Ketua BPD dan anggotanya

6.lembaga Desa kalibareng ( RT, Rw, Karang taruna, PKK)

7. Pendamping Loka desa 

Agenda Rapat:

1. pembukaan

2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

3. Do'a

4. Sambutan Kepala Desa kalibareng

5. Sambutan camat Patean 

6. Penyampaian Materi RKPDes

7. Pembentukan TIM RKPDes 

8 Penutup

Tim Penyusun RKPDesa dibentuk oleh Kepala Desa melalui musyawarah desa, dan anggotanya berasal dari beberapa unsur agar perencanaan pembangunan desa lebih inklusif.

 Unsur yang boleh masuk dalam Tim RKPDesa

    1. Unsur Pemerintah Desa

      • Kepala Desa (sebagai pembina)

      • Perangkat Desa (sekretaris desa, kepala dusun, atau staf teknis)

    2. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

      • Kader kesehatan

      • Kader pendidikan

      • Kader pembangunan manusia

      • Kader teknik atau kader lain sesuai kebutuhan desa

    3. Unsur Masyarakat Desa

        • Tokoh masyarakat (tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh budaya)

        • Kelompok ekonomi (kelompok tani, nelayan, buruh, perajin)

        • Organisasi perempuan, pemuda, atau forum anak

        • Kelompok rentan (masyarakat miskin, difabel, berkebutuhan khusus)

        • Penggiat lingkungan atau organisasi sosial lainnya

terbentuknya Tim penyusun RKP Desa tahun 2027 Desa Kalibareng Kecamatan Patean Kabupaten Kendal Dengan susunan Keanggotaan :
1. Pembina                    : Kepala Desa
2. Ketua                        : Dwi Setyo Suhariyanto ( Perangkat Desa )
3. Sekretaris                  : Raynawati ( Perempuan )
4. Anggota                     : a. Nuriyah ( Kader Kesehatan )
                                       b. Untung  ( Toga )
                                       c. Sucipto ( Tomas )
                                       d. Imam Abidin ( Pemuda )
Susunan Keanggotaan  TIM RKPDes tahun 2027 Desa Kalibareng, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa kalibareng 

 Prinsip Penting

      • Jumlah anggota ganjil (minimal 7 orang).

      • Keterwakilan perempuan minimal 30%.

      • Ditentukan melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan SK Kepala Desa.

Dengan komposisi ini, Tim RKPDesa menjadi wadah yang mewakili berbagai kepentingan masyarakat sehingga rencana kerja desa benar-benar sesuai kebutuhan warga.

Tim Penyusun RKPDesa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk menyusun rencana pembangunan desa tahunan. Tugas utamanya meliputi pencermatan RPJM Desa, penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan, serta penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan kegiatan.

Unsur tim terdiri dari perangkat desa, kader pemberdayaan masyarakat, dan perwakilan masyarakat (tokoh adat, tokoh agama, kelompok tani, organisasi perempuan, pemuda, difabel, dll).

Jumlah anggota ganjil minimal 7 orang, dengan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.

Tugas utama: mencermati RPJM Desa, menyelaraskan rencana kegiatan dengan pagu indikatif, menyusun rancangan RKPDesa, serta membuat daftar usulan kegiatan dan rencana anggaran biaya.

Fungsi tim: menyerap aspirasi masyarakat, menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah daerah/pusat, dan menghasilkan dokumen RKPDesa sebagai pedoman pembangunan desa tahun 2027.

Legalitas: ditetapkan melalui musyawarah desa dan disahkan dengan SK Kepala Desa.

Website Desa Kalibareng ( Dokar )

Foto Imam Abidin

Warta Slamet susilo

 

 

 

 

 

Share :