KALIBARENG - Kamis, 27 Juni 2024. Pemerintah Desa Kalibareng sangat menyambut baik dengan adanya program dari Pemerintah Pusat dalam upaya perluasan Desa Anti Korupsi. Dari 226 Desa di Kabupaten Kendal, Desa Kalibareng mewakili Kecamatan Patean untuk mengikuti program yang sedang digalakkan tersebut. Semua itu tidak lepas dari keterbukaan anggaran dan mudahnya mendapatkan informasi desa dari Pemerintah desa Kalibareng. Hal itu juga sangat disambut baik oleh masyarakat desa Kalibareng. Terbukti dengan banyaknya dukungan dari setiap aspek masyarakat, seperti Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, Tokoh perempuan, tokoh pemuda dan dari lapisan masyarakat lainnya.
Guna menunjang kelancaran program Kalibareng menuju desa anti korupsi, pemerintah desa Kalibareng gencar melakukan sosialisasi kepada setiap lapisan masyarakat.
Lembaga desa merupakan wadah dalam mengemban tugas dan fungsi pemerintahan desa. Tujuan penyelenggaraan pemerintahan desa tak lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang desa memberikan desa peran yang strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu tugas pemerintah desa adalah memberikan pelayanan (service) dan pemberdayaan (empowerment), serta pembangunan (development) yang seluruhnya ditujukan bagi kepentingan masyarakat.
Dengan begitu diharapkan pembangunan di desa bisa berjalan optimal, pertumbuhan ekonomi meningkat, begitu juga dengan kualitas pendidikan masyarakat desa meningkat sesuai perencanaan desa.
Salah satu faktor utama yang dapat menunjang keberhasilan pelaksanaan pemerintahan desa adalah dengan penyelenggaraan pemerintah desa yang bebas dari praktik korupsi melalui program desa anti korupsi
Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintahan desa bekerja dengan integritas, menjunjung transparansi, akuntabilitas, serta mematuhi aturan perundang undangan yang berlaku,
Ada lima tahapan pemberdayaan pemerintahan desa anti korupsi yang diikuti oleh desa percontohan ini :
A. Penataan tatalaksana
B. Penguatan pengawasan
C. Penguatan kualitas pelayanan publik
D. Penguatan partisipasi masyarakat
E. Kearifan lokal
Dengan adanya program desa anti korupsi ini diharapkan dapat memberikan contoh positif dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat desa. Selain itu, program ini juga dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa dan pelayanan publik.
Share :