VERIFIKATOR DESA KALIBARENG DI TUGASKAN KEPALA DESA MENGIKUTI BIMTEK APLIKASI E-SAKTI DI BP KECAMATAN SUKOREJO.
Perangkat Desa Kalibareng juga Verifikator mengikuti Bimtek E-SAKTI bersama dengan verifikator empat kecamatan . ( PATEAN, SUKOREJO, PAGERUYUNG, PLANTUNGAN) Hadir juga TKSK empat Kecamatan.
Program e-sakti merupakan program dari BUPATI KENDAL, BAPAK DICO M GANINDUTO. yang tidak lain adalah keperdulian Bapak Bupati Kendal kepada warga kurang mampu di Kabupaten Kendal, yang dibuktikan dengan persyaratan pengajuan Bantuan tersebut warga yang masuk didalam DTKS.
Dengan adannya APLIKASI E-SAKTI kini keluarga kurang mampu yang masuk didalam DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ) bisa di usulkan untuk mendapatkan santunan kematian / bantuan kematian untuk ahli Waris mendiang.
Narasumber didalam bimtek E- SAKTI adalah dari staf dinas Sosial kabupaten kdndal.
PERSYARATAN , pengajuan usulan santunan kematian :
1. Warga kabupaten Kendal
2. Foto copy KK. KTP mendiang
3. Akta kematian
4. Tidak lebih 40 hari setelah kematian.
Diharapkan program dari Bapak Bupati Kendal ini untuk meringankan kepada ahli warisnnya sehingga Almarhum, almarhumah setelah tiada tidak membebani . Kepada ahli waris .
Semoga program ini bermanfaat bagi warga yang menerimannya.
Terima kasih Bapak Bupati Kendal semoga kendal semakin maju masyarakat semakin sejahtera. Aamiin.
*
*
*
*Share :