Kalibareng - KEPALA DESA KALIBARENG KIRIM PERANGKAT DESA UNTUK MENJADI PETUGAS OPERATOR ( APLIKASI E-SAKTI )

KEPALA DESA KALIBARENG KIRIM PERANGKAT DESA UNTUK MENJADI PETUGAS OPERATOR ( APLIKASI E-SAKTI )

VERIFIKATOR DESA KALIBARENG DI TUGASKAN KEPALA DESA  MENGIKUTI BIMTEK APLIKASI E-SAKTI DI BP KECAMATAN  SUKOREJO.

 

Perangkat Desa  Kalibareng juga Verifikator mengikuti   Bimtek E-SAKTI  bersama dengan verifikator empat kecamatan . ( PATEAN, SUKOREJO, PAGERUYUNG, PLANTUNGAN) Hadir juga TKSK empat Kecamatan.

 Program e-sakti merupakan program dari  BUPATI KENDAL, BAPAK DICO M GANINDUTO. yang tidak lain adalah keperdulian Bapak Bupati Kendal kepada warga kurang mampu di Kabupaten Kendal, yang dibuktikan dengan persyaratan pengajuan Bantuan tersebut warga yang masuk didalam DTKS.

  Dengan adannya APLIKASI E-SAKTI  kini keluarga kurang mampu yang masuk didalam DTKS  ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ) bisa di usulkan untuk mendapatkan  santunan kematian / bantuan kematian untuk ahli Waris mendiang.

Narasumber didalam bimtek E- SAKTI adalah  dari staf dinas Sosial kabupaten kdndal.

PERSYARATAN , pengajuan usulan  santunan kematian :

1. Warga kabupaten Kendal

2. Foto copy KK. KTP  mendiang

3. Akta kematian 

4. Tidak lebih 40 hari  setelah kematian.

Diharapkan program dari Bapak Bupati Kendal  ini untuk meringankan kepada ahli warisnnya sehingga  Almarhum, almarhumah setelah tiada tidak membebani . Kepada ahli waris .

Semoga  program ini bermanfaat bagi warga yang menerimannya.

Terima kasih Bapak Bupati Kendal semoga kendal semakin maju masyarakat semakin sejahtera. Aamiin.

 

*

*

*

*


Dipost : 09 November 2021 | Dilihat : 504

Share :