Kalibareng.desa.id, KALIBARENG-- Pelatihan mengenai pengadaan barang dan jasa di Desa dilaksanakan pada Senin (22/07/2024) pukul 08.00 WIB dengan fasilitator Bapak Kepala Desa Kalibareng (SUWANTO). Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh pemerintah desa baik dilakukan melalui swakelola dan penyedia barang dan jasa.
Pengadaan barang/jasa melalui penyedia dilakukan dengan cara pembelian langsung, permintaan penawaran dan lelang atau tender. Dalam pengadaan barang dan jasa di desa prinsip yang harus diperhatikan yaitu efisien,efektif,transparan,terbuka,pemberdayaan,gotong royong,bersaing adil dan akuntabel
Dalam pelatihan kali ini Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) beserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bersama sama membuat dokumen - dokumen pengadaan barang dan jasa agar dalam pengisian dokumen tersebut sesuai dengan perencanaan,persiapan dan pelaksanaan
Pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang jasa di Desa ini sangat penting untuk di terapkan di desa Kalibareng agar proses Pembangunan Desa dapat berlangsung dengan efektif dan efisien, papar Kepala Desa Kalibareng.
Share :