PROSESI IKRAR WAKAF TEMPAT IBADAH / MUSHOLLA, MASJID, MADIN DAN TPQ DESA MAJELIS TA'LIM DESA KALIBARENG
KECAMATAN PATEAN KABUPATEN KENDAL
Prosesi Ikrar Wakaf tempat Ibadah dan tempat pendidikan agama desa kalibareng hari ini Senin tanggal 07 Februari tahun 2022 bertempat di Balai desa Kalibareng yang secara langsung di hadiri oleh Kepala KUA ( Kantor Urusan Agama ) Kecamatan Patean, Bapak BAHRUL FALAH S.Sos.I. Acara Ikrar Wakaf didesa Kalibareng di buka langsung oleh Kepala Desa Kalibareng Bapak SUHARTOYO. Didalam melaksanakan Prosesi Wakaf didesa Kalibareng Sebagai Naszhir Bapak Slamet Susilo dan bapak Kiyai Achmad Nasucha. Ikrar dilakukan oleh Wakif sejumlah 10 Orang dan 10 bidang tanah secara resmi sudah di laksanakan Ikrar wakaf, dan selanjutnya akan di teruskan pengajuan sertifikan kepada Panitia PTSL ( Pendataan Tanah sistematic lengkap ) Desa Kalibareng. sebagai Pokmas program sertifikat masal Dari pemerintah.
Dengan adanya wakaf yang disaksikan oleh Kepala KUA Kecamatan Patean juga dihadapan NASZHIR dan kedua saksi, Wakif membacakan Ikrar wakaf atas hak tanah yang akan diwakafkan, maka secara hukum agama tanah tersebut sudah resmi pengunaannya untuk dijadikan tempat Ibadah maupun pendidikan Agama disesuaikan AKTA Wakafnya.
Secara hukum Agama tempat ibadah, Tpq dan Majelis Ta'lim Desa Kalibareng sudah resmi tinggal satu langkah lagi untuk diajukan SERTIFIKAT setelah sertifikat ini jadi maka eligalitas tempat - tempat tersebut secara hukum sudah diakui.
*
*Share :