Kalibareng - KAPOLSEK PATEAN SOSIALISASI MAKLUMAT LARANGAN PENGGUNAAN KENALPOT BRONG

KAPOLSEK PATEAN SOSIALISASI MAKLUMAT LARANGAN PENGGUNAAN KENALPOT BRONG

MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIANDAERAH JAWA TENGAH NO Mak/1/x/2023 tentang LARANGAN PPENGUNAAN KNALPOT TIDAK SESUAI SPESIFIKASI TEKNIS( BISING/ BRONG)DI WILAYAH HUKUM POLDA JAWA TENGAH

 

      Kapolsek Patean pada hari Jumat tanggal 05 Januari tahun 2024 bertempat di balai desa Kalibareng kecamatan Petean mensosialisasikan tentang larangan pengunaan Knapot Bising/brong, didalam pidatonya Kapolsek Patean menyampaikan Knalpot Brong/Bising adalah tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis kendaraan dan menganggu ketenteraman  masyarakat. Diharapkan Pemerintah Desa lewat Kepala Desa, Perangkat Desa agar menghimbau kepada masyarakatnya tentang larangan pengunaan Knapot BRONG, karena dengan kerjasama yang baik yang di lakukan oleh Pemerintah Desa kepada Masyarakat tentunnya larangan ini tidak akan dilanggar lanjut Kapolsek.

  SEKDES kalibareng RAYNAWATI menanggapi apa yang di sampaikan KAPOLSEK Patean dengan sangat antusias dan akan mensosialisasikan kepada Masyarakat Desa Kalibareng lewat jam'iyah pengajian, kelompok arisan dan jam'iyah pengajian  bapak-bapak, dengan demikian semoga warga masyarakan Desa Kalibareng akan mematuhi, sehingga terjaga kedamaian, kenyamanan di kalangan Masyarakat.

website resmi desa kalibareng (kalibareng.desa.id)

foto             : Sunoto

Warta          : slamet Susilo

 

 


Dipost : 09 Januari 2024 | Dilihat : 919

Share :