KEPUTUSAN KEPALA DESA KAIBARENG KALIBARENG
NOMOR :300.1/5/2021
TENTANG
PEMBENTUKAN POSKO PENANGANAN COVID - 19 DALAM RANGKA PELAKSANAAN PPKM MIKRO DESA KAIBARENG
Bahwa utuk melaksanakan kententuan Surat Edaran Bupati Kendal Nomor :443.5/326/2021 tanggal 9 pebruari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko penanganan sampai Dengan Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian penyebaran Covid - 19 di Tingkat Desa melalui pembentukan "POSKO DESA" Desa Kaibareng Kecamatan Patean, Perlu membentuk Posko Desa yang ditetapkan keputusan Kepala Desa.
TIM poSKO TINGKAT Desa Melaksanakan Fungsi :
a. Pencegahan
b. Penanganan
c. Pembinaan, dan
d. Pendukung pelaksanaan penanganan Covid -19 ditingkat Desa dan Kelurahan.
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA KAIBARENG
NOMOR : 300.1/ 5 /2021
Tanggal 11Februari 2021
SUSUNAN KEANGGOTAAN POSKO PENANGANAN COVID- 19 DESA KAIBARENG KECAMATAN PATEAN
NO. NAMA JABATAN DALAM DINAS JABATAN DALAM POSKO
1 . SUHARTOYO KEPALA DESA KETUA
2 . SUMARNO BPD WAKIL KETUA
3 . RAYNAWATI SEKDES SEKRETARIS
4 . SLAMET SUSILO PERANGKAT KOORDINATOR PENCEGAHAN
5. . MUHTAROM KETUA RT/RW ANGGOTA
6 . NURIYAH POSYANDU ANGGOTA
7 . MUSRIFIN PENYULUH ANGGOTA
8 . ACHMAD NASUCHA TOKOH AGAMA ANGGOTA
9 . SUNOTO PERANGKAT KOORDINATOR PENANGANAN
10 . KUNA'AH PKK ANGGOTA
11 . AHMAD KUSMADI KETUA RT/RW ANGGOTA
12 . YESSY YUDHA PRATIWI BIDAN DESA ANGGOTA
13 . JUMANTO KARANG TARUNA ANGGOTA
14 . SUNARMAN PERANGKAT KOORDINATOR PEMBINAAN
15 . SUDIYONO LINMAS ANGGOTA
16 . BAMBANG SURYONO TOMAS ANGGOTA
17 . BAYU SULISTIYO,S.Sos BHABINKAMTIPMAS ANGGOTA
18 . SUTARNO BABINSA ANGGOTA
19 . IMAM ABIDIN PERANGKAT KOORDINATOR PENDUKUNG
20 . JUMARI KETUA RT/RW ANGGOTA
21 . SAFINGIN TOKOH PEMUDA ANGGOTA
22 . MAS UDIN PENDAMPING DESA ANGGOTA
PPKM Mikro adalah kependekan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro. Pemerintah menerapkan kebijakan ini mulai Selasa (9/2) hingga Senin (22/2). Kebijakan ini tujuannya untuk mengendalikan penularan Covid-19 yang semakin menjadi-jadi.
a. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
c. Bagi sektor esensial dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sektor esensial meliputi seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik.
d. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasa.
KEPALA DESA KAIBARENG
*
*
*Share :