KALIBARENG.DESA.ID
SOSIALISASI PENGELOLAAN LIMBAH CAIR RUMAH TANGGA. oleh UPTD PUSKESMAS PATEAN
DESA KALIBARENG KECAMATAN PATEAN
hari ini Rabu tanggal 27 Oktober 2021 bertempat di balai desa Kalibareng kecamatan patean telah diadakan Sosialisasi Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga Oleh UPTD PUSKESMAS PATEAN
hadir ketua Rt Rw Desa Kalibareng
Perangkat Desa Kalibareng
Penyampai materi :
ERI NURYANTI,SKM
UPTD PUSKESMAS PATEAN
DEFINISI LIMBAH CAIR RUMAH TANGGA
Adalah Limbah rumah tangga yang berasal dari kamar mandi (bukan WC),dapur (mengandung sisa makanan) dan tempat cuci
PILAR 5 STBM
PENGAMANAN LIMBAH CAIR RUMAH TANGGA
PRINSIP PENGAMANAN :
boleh campur dg air dr jamban
Mencegah:
pencemaran sungai, tanah, dan munculnya sarang nyamuk
Suatu keluarga dengan jumlah 4 anggota keluarga.
Jumlah air limbah yang dibuang setiap hari sekitar 80 liter/orang/hari *cuci pakaian, cuci piring dan kebutuhan mandi.
Jika waktu tinggal air limbah dalam bak akhir sekitar 2 hari, maka besarnya bak pengelolaan limbah adalah 2 x 4 x 80 = 640 L = 0.64 m3.
Pembersihan endapan kotoran dapat dilakukan setiap bulan sekali.
*
Didalam penyampaian materi oleh ERI NURYANTI,SKM, peserta sosialisasi sangat antusias dikarenakan materi yang disampaikan sangat mudah dimengerti dan mudah difahami, dengan adannya sosialisasi penanganan limbah cair rumah tangga kali ini kesanggupan pemangku wilayah tingkat RT ( Rukun Tangga ) setempat.akan menindaklanjuti bersosialisasi ke wagarnya dan akan menangani limbah cair rumah tangga yang memang berdampak bahu tidak sedap .
*
*
*
*Share :